Bali Belum Perlu Status Otonomi Khusus
Wakil ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Dimyati Natakusumah menilai usulan pemberian status daerah otonomi khusus (otsus) untuk Propinsi Bali yang mengemuka dalam Rapat Kerja Baleg DPR RI, DPD dan Menteri Hukum dan HAM pada Selasa (10/12) adalah hal yang belum perlu alias tidak urgent.
“Otonomi khusus yang baru diusulkan oleh DPD itu cenderung terlalu eksklusif bagi sebuah daerah. Otonomi khusus itu terdiri dari dua, ujung sabang sampai merauke. Mengapa demikian, karena di kedua daerah tersebut ada problematika ketatanegaraan, serta problematika perbatasan,”jelas Dimyati.
Dilanjutkan politisi dari Fraksi PPP ini, problematika tersebut salah satunya berkaitan dengan perbatasan wilayah Indonesia dengan negara lain, sepeti Papua yang berdekatan dengan Papua Nugini, dan Timor Timur dibawahnya ada Australia, selain itu juga Aceh yang notabene pernah menjadi jajahan Portugis. Sebagai solusinya menurut Dimyati, daerah-daerah tersebut harus diberikan Otonomi Khusus.
Sementara Bali, ditambahkan Wakil Ketua Baleg yang juga anggota Komisi III DPR RI ini sejak dari jaman penjajahan Belanda sampai Orde Lama dan Orde Baru tidak ada masalah. Dengan demikian tidak terlalu Urgent bagi Bali untuk diberikan status Otonomi Khusus. Namun, karena budayanya bagus dan daerahnya maju, Dimyati menilai Bali cukup diberikan status kawasan ekonomi khusus.
“Otsus berbeda dengan Otda (otonomi daerah), Otsus harus lebih dari pada Otda. Jadi implikasi Otsus harus lebih daripada Otda, termasuk juga hal yang berkaitan dengan budgeting atau APBN. Walaupun saat ini Bali sudah sangat mampu dalam hal pendanaan,tapi penentuan status otonomi khusus dalam undang-undang tetap mewajibkan pemerintah pusat atau negara memberikan dana yang lebih kepada daerah tersebut,”paparnya.(Ayu) foto:ry/parle